MAKASSAR–Dewan Pendidikan Kota Makassar (DPKM) merespons keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pelaksanaan wisuda atau penamatan siswa mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama yang digelar di hotel berbintang DPKM menganaggap wisuda di hotel tidak wajib dilakukan.
Komisioner DPKM Makassar, Mahmud BM mengatakan wisuda atau penamatan siswa memang menjadi salah satu momen penting bagi siswa yang menyelesaikan studinya di satuan pendidikan tertentu. Meski begitu, prosesi wisudanya bisa dilakukan dengan sederhana.
“Boleh-boleh saja digelar di hotel, tetapi itu bergantung kesepakatan orang tua siswa. Sekolah tidak diperkenankan membuat acara penamatan di hotel,” kata Mahmud.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar ini mengakui banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kegiatan penamatan siswa di hotel karena mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya, sekolah dan komite sekolah menimbang ulang kegiatan penamatan agar tidak memberatkan orang tua siswa.
Pernyataan Mahmud ini sejalan dengan edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Edaran itu menegaskan kegiatan wisuda sebagai bukan kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayahnya melibatkan komite sekolah dan orang tua dan wali peserta didik. (rud)