MAKASSAR–Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022 sejatinya diperingati pada 2 Mei. Namun, hari nasional tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H, sehingga peringatannya diundur ke tanggal 13 Mei 2022.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) merupakan momentum untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. Hardiknas juga untuk memperingati kelahiran tokoh pelopor pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara.
Simak informasi selengkapnya terkait serba-serbi Hardiknas 2022.
Tema peringatan Hardiknas setiap tahunnya berbeda-beda. Melansir dari situs Kemdikbud, Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah ‘Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar’.
Berhubungan dengan Hari Raya Idul fitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022 tanggal 2 Mei, upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 diubah menjadi tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kemendikbud.
Pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas 2022 akan dilakukan secara tatap muka dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Upacara bendera juga dapat disaksikan secara daring dari rumah masing-masing melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
Upacara akan dilaksanakan di beberapa wilayah, seperti:
Instansi pusat dan daerah
Satuan pendidikan
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2
Selain jadwal dan tema, ada pula susunan upacara bendera peringatan Hardiknas 2022. Menurut Surat Edaran Kemendikbud, susunan acaranya adalah:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda kehormatan.
10. Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
12. Pembacaan do’a
13. Laporan pemimpin upacara
14. Penghormatan kepada pembina upacara
15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
– Melakukan pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
– Petugas, peserta, dan tamu undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif sekurang-kurangnya 1×24 jam atau swab PCR dengan hasil negatif sekurang-kurangnya 3×24 jam sebelum upacara berlangsung.
– Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimaltiga lapis.
– Petugas dan peserta upacara maksimal berusia 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
– Penyediaan fasilitas cuci tangan.
– Menyediakan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang bergejala COVID-19.
Demikian informasi dan pedoman terkait upacara bendera Hardiknas 2022 dari Kemdikbud. Semoga bermanfaat! (sumber: detik.com)