Ini Syarat Baru Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbudristek

MAKASSAR–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuat regulasi baru tentang syarat yang mesti dipenuhi seorang calon kepala sekolah. Regulasi itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Ketentuan itu menyebutkan syarat-syarat penugasan yang mesti dipenuhi guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Sertifikat pendidik; Sertifikat Guru Penggerak; pangkat terendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS.

3. Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

4. Pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

6. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepsek.

Persyaratan di atas tidak berlaku bagi Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam hal memiliki sertifikat pendidik, pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS dan jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Siapa saja Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah?

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: sekretariat daerah; Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dewan pendidikan; dan pengawas sekolah. Sesuai kewenangan masing-masing. Ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Jika jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. Maka dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Apabila Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

Apabila dalam Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi. (bs/berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here