Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.
Agar penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah juga meluncurkan program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui bantuan dana BOS, sekolah diharuskan untuk melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.
Dengan begitu, bukan hanya lembaga pendidikan saja yang mendapat keuntungan dan kemudahan, para pelaku UMKM yang menjual layanan atau kebutuhan pendidikan juga dapat menikmati keuntungan dari program tersebut.
Jenis dana BOS yang disalurkan ke sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2. Dana BOS Kinerja
Sesuai dengan namanya, dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan.
Bantuan dana yang diberikan lebih sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada sekolah-sekolah yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
3. Dana BOS Afirmasi
Sementara itu, dana BOS Afirmasi diberikan untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Tujuan disalurkannya dana tersebut yakni untuk mendukung operasional sekolah di daerah tersebut.
Dengan membagi dana BOS menjadi tiga kategori tersebut Pemerintah berharap dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan bahwa seluruh peserta didik di Indonesia dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lebih baik.
Komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK
Pada kebijakan dana BOS 2020, penggunaan dana yang diberikan kepada satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi untuk keperluan membeli buku maupun alat multimedia.
Untuk mengetahuinya, berikut komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK seperti yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
- Penerimaan siswa/i didik baru
- Kegiatan belajar mengajar
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Evaluasi pembelajaran
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
- Pengelolaan sekolah
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honor tenaga kerja
- Pengembangan profesi guru
- Langganan daya dan jasa
2. SMA
- Penerimaan siswa/i didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
- Kegiatan evaluasi pembelajaran
- Pengembangan profesi guru
- Pengelolaan sekolah
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honor
- Langganan daya dan jasa
- Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
3. SMK
- Penerimaan siswa/i didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
- Kegiatan evaluasi pembelajaran
- Pengembangan profesi guru
- Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
- Kegiatan uji kompetensi
- Kegiatan sertifikasi kejuruan
- Pengelolaan sekolah
- Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
- Pembayaran honor
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah