Besaran dana BOS dari SD hingga SMA

Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Lalu, berapa besaran alokasi dananya? Berikut di antaranya:

  • Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.

Jumlah peserta didik berdasarkan dari data NISN pada Dapodik. Dengan begitu, Pemerintah akan mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah peserta didik yang sudah terdaftar. Selain itu, khusus untuk Sekolah Terintegrasi yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, maka akan tetap dihitung sebesar 60 orang.

Dengan begitu, pihak sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS untuk melakukan pembiayaan keperluan sekolah setelah dana sudah di transfer ke rekening sekolah.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau setiap dana BOS yang disalurkan ke satuan pendidikan harus dibelanjakan di situs SIPLah. Selain membantu Pemerintah mengetahui penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan, pihak sekolah juga dapat lebih mudah dalam memenuhi pengadaan barang dan jasa karena dapat dilakukan secara online.

Bukan hanya untuk satuan pendidikan, program dana BOS dan SIPLah juga dapat membantu para UMKM untuk mengembangkan skala bisnisnya hingga seluruh Indonesia. Untuk bergabung menjadi penjual SIPLah Kemendikbud, UMKM yang menjual fasilitas dan layanan di bidang pendidikan dapat melakukan pendaftaran di situs marketplace yang sudah bekerjasama.

Namun dalam mengembangkan bisnisnya, tak sedikit UMKM yang mengalami kendala sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan lancar. Salah satunya adalah masalah dana.

Tapi kini para penjual SIPLah tak perlu khawatir lagi karena kamu dapat mengajukan pendanaan modal usaha di salah satu perusahaan finansial teknologi yang menawarkan layanan keuangan untuk mendukung pendidikan di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here